oleh: Ahmad Gozali
Assalamualaikum Wr Wb
Pak Gozali,
Saya hendak berkonsultasi mengenai masalah keuangan yang ada di keluarga saya. Saya dan suami telah berumah tangga hampir setengah tahun lamanya. Selama ini tidak ada kendala yang berarti dalam kehidupan rumah tangga kami. Namun akhir-akhir ini, kerap timbul perselisihan mengenai masalah keuangan.
Saat ini, saya sedang mengandung lima bulan dan ingin menabung untuk biaya kelahiran anak kami. Tapi, suami saya berpendapat, uang yang tidak digunakan atau berhenti itu tidak baik menurut hukum Islam. Apakah hal ini benar adanya?
Dengan gaji saya Rp 1 juta dan suami Rp 1,2 juta sebulan, apakah masuk akal jika suami yang nota bene bukan tipe orang yang suka menabung, memegang kendali keuangan keluarga? Bagaimana menurut hukum Islam, jika seorang istri bekerja dan gajinya digunakan untuk keperluan rumah tangga (namun sang suami kurang berkenan jika istri bekerja)?
Selain hal-hal tersebut di atas, saya sedang ingin mengambil kredit tanah dengan uang muka Rp 2,5 juta dan cicilan Rp 275 ribu per bulan selama lima tahun. Namun, suami saya tidak setuju karena dia ingin mempunyai bisnis sampingan. Untuk diketahui, saat ini kami masih menumpang di rumah orangtua saya.
Mohon saran dari Bapak terkait dengan permasalahan yang saya hadapi. Terima kasih.
Rara







