oleh: Ahmad Gozali
Assalamualaikum Wr Wb
Pak Gozali,
Sebagai pengusaha Muslim, saya tentunya ingin sekali mendapat pembiayaan dari bank syariah. Usaha saya saat ini, Alhamdulillah makin berkembang dan mendapat banyak sekali pesanan dari konsumen.
Tapi untuk memenuhi permintaan konsumen, saya kewalahan juga karena terbatasnya modal usaha. Saya pernah baca bahwa untuk kebutuhan biaya operasional, kita bisa mengajukan pembiayaan bagi hasil ke perbankan syariah dengan akad mudharabah atau musyarakah. Tapi ketika saya tanya langsung ke bank syariah, kok sepertinya sulit sekali ya mendapatkan pembiayaan bagi hasil. Saya malah ditawarkan untuk mengambil pembiayaan murabahah saja berupa barang. Padahal yang saya butuhkan uang tunai untuk kebutuhan operasional. Apa saya lebih baik pinjam uang tunai ke bank konvensional saja Pak? Saya sangat menunggu penjelasan dan saran dari Bapak. Terima kasih.
Andri


