ZAKAT DAN ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMANYA
Oleh: Ahmad Gozali
Mas Gozali,
Setiap tahun saya membayar zakat dengan cara menghitung seluruh uang yang saya punya (yang saya pegang dan yang ada dalam bank).
Saya memperoleh pendapatan tambahan bulanan dari mobil yang saya sewakan selama setahun terakhir. Saya menghitung zakatnya berdasarkan harga saat saya membelinya sekitar 5 tahun yang lalu. Rencananya, jika saya bisa membeli mobil baru untuk disewakan lagi, saya akan menghitung zakatnya berdasarkan harga belinya, seperti yang saya lakukan pada mobil sewaan yang pertama. Selain itu, saya juga menginvestasikan uang di bank, yang hasilnya cukup lumayan.
Zakat yang saya keluarkan atas perhiasan istri saya, nilainya juga saya tentukan berdasarkan harga belinya. Rata-rata, untuk harta yang berbentuk benda, saya menggunakan cara seperti itu untuk menghitung zakatnya.
Pertanyaan saya, apakah cara yang saya lakukan itu sudah benar? Lalu, sebaiknya mana yang saya dahulukan, memberikan zakat kepada orang miskin di daerah sekitar tempat tinggal saya, atau anak yatim di daerah lain, keluarga jauh yang saya anggap membutuhkan, untuk saudara-saudara muslim yang yatim atau sakit di negara-negara konflik, atau disumbangkan saja ke masjid dan sekolah-sekolah terdekat? Terima kasih.
NN. Jakarta
Zakat adalah wajib hukumnya bagi kaum muslimin untuk menunaikannya apabila harta yang dimilikinya telah mencapai ketentuannya. Tujuan seorang muslim membayar zakat adalah untuk membersihkan atau mensucikan hartanya. Mengapa demikian? Karena sesungguhnya didalam harta seorang muslim itu ada hak bagi kaum muslim yang lain yang membutuhkannya...







