oleh: Ahmad Gozali
Assalamualaikum Wr Wb
Pak Gozali,
Saya ingin bertanya nih. Beberapa waktu lalu saya mencoba untuk menginvestasikan sedikit uang saya ke dalam emas. Saya beli emas ONH di salah satu toko di Madiun. Setelah beberapa waktu, saya baca artikel dari Anda di salah satu blog atau situs internet, mungkin itu adalah artikel tahun 2003. Anda menyarankan untuk menabung dalam bentuk emas, salah satunya koin emas ONH yang bisa diperoleh di pegadaian dan toko emas.
Selama ini saya membeli di salah satu toko emas saja di Madiun, karena setahu saya hanya toko itu yang menjual koin emas ONH. Kemarin, saya mencoba menelepon Pegadaian Madiun. Tapi ternyata mereka sudah tidak menjual lagi koin emas ONH. Apakah benar demikian Pak? Tapi mengapa ada tulisan harga jual beli emas di website pegadaian yang di-update terus setiap hari?
Apakah mereka menjual emas dengan jenis lain? Kebetulan saya belum pernah ke pegadaian, karena dalam bayangan saya agak riskan bertransaksi di sana karena banyaknya calo. Saya jadi ragu untuk kembali membeli koin emas ONH di toko langganan saya tersebut, karena ada kekhawatiran harganya nanti bisa dimainkan oleh toko tersebut, jadi malah bukan keuntungan yang saya dapat. Bisakah Bapak membantu saya untuk memecahkan masalah saya tersebut. Saya termasuk pengikut paham yang menganggap bahwa bunga bank itu haram.
Atas penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
Febry PW
...oo0 Silakan Download Jawabannya Disini 0oo...







