BAGAIMANA MEMPRAKTIKKAN MUDHARABAH
oleh: Ahmad Gozali
Assalamualaikum Pak Ahmad Gozali,
Saya pernah membaca tulisan Anda di rubrik ini mengenai bagi hasil. Kalau tidak berkeberatan, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan untuk lebih memahaminya.
Sebelumnya, saya ingin menjelaskan mengenai usaha yang akan dijalankan. Usaha ini di bidang jasa. Saya menanamkan modal 100 persen dengan bagi hasil 60 (pemodal):40 (pengelola). Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Setelah berapa waktu bagi hasil tersebut bisa dibagikan?
2. Apakah modal awal harus dikembalikan kepada pemodal? Jika memang modal awal dikembalikan, berarti aset perusahaan mengikuti persentase 60:40.
3. Apakah pengelola harus digaji? Demikian pertanyaan saya dan terima kasih banyak atas perhatiannya.
Ahmad Usman
Jawaban:







